Sabtu, 10 November 2012

TEORI PENDIDIKAN DAN PENDEKATAN LINTAS BUDAYA




Disusun oleh:

1.     Dhesi Asriani       (09141047)
2.     Dwi Fatmawati    (09141054)
3.     Endarwati            (09141067)
4.     Fatah Suyatmojo  (09141080)
5.     Rendi Prima N     (09141175)

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
    Setiap bayi yang lahir dikaruniani potensi sosialitas (Mj. Langeveld dalam Tirtarahardja, 2008: 18). Immanuel Kant seorang filosof tersohor bangsa Jerman dalam Tirtaraharja (2008: 19) menyatakan bahwa manusia hanya menjadi manusia jika berada diantara manusia. Dari dua pendapat tersebut disimpulkan bahwa tidak ada seorang manusia pun yang dapat hidup seorang diri. Karena hanya dengan bersama orang lainseorang manusia dapat kegemarannya, sikapnya, dan citi-citanya, serta seseorang dapat saling memberi dan menerima sehingga mampu menyadari dan menghayati kemanusiaannya. Oleh karena itulah, manusia hidup dalam kelompok-kelompok. Struktur kelompok-kelompok sosial dalam suatu bangsa itulah yang dinamakan masyarakat. Dalam masyarakat tradisional, kesadaran akan kehidupan sangat terbatas sehingga kehidupannya bergerak sangat lambat. Manusia modern dewasa ini menembus kehidupan tanpa batas, tanpa waktu, dan tanpa batas-batas geografis berkat adanya globalisasi. Kehidupan manusia modern bergerak sangat cepat disertai dengan perubahan-perubahan.
Indonesia adalah negara kaya dengan suku bangsa. Setiap suku bangsa memiliki beragam hasil kebudayaan. Menurut Lehman, Himstree dan Baty, budaya diartikan sebagai sekumpulan pengalaman hidup yang ada dalam masyarakat mereka sendiri. Pengalaman hidup masyarakat tentu saja sangatlah banyak dan bervariatif, termasuk di dalamnya bagaimana perilaku dan keyakinan atau kepercayaan masyarakat itu sendiri. Menurut Murphy dan Hildebrant, budaya diartikan sebagai tipikal karakteristik perilaku dalam suatu kelompok. Pengertian tersebut juga mengindikasikan bahwa komunikasi verbal dan nonverbal dalam suatu kelompok juga merupakan tipikal dari kelompok tersebut dan cenderung unik atau berbeda dengan yang lainnya (diunduh dari id.shvoong.com/social-sciences/2153947-definisi-dan-pengertian-budaya/).
Berada dalam masyarakat yang kaya akan budaya, indonesia berupaya menyatukan seluruh penduduknya dengan sebuah semboyan: Bhinneka Tunggal Ika. Berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Proses mengenalkan budaya dari sebuah generasi ke generasi lain dilakukan melalui pendidikan. Pewarisan budaya tidak semata-mata mengekalkan budaya secara estafet. Pendidikan justru mempunyai tugas menyiapkan peserta didik untuk hari esok (Tirtarahardja, 2008:34).
Dengan menyadari bahwa sistem pendidikan itu merupakan subsistem dari sistem pembangunan nasional maka misi pendidikan sebagai transformasi budaya harus sinkron dengan beberapa pernyataan GBHN yang memberikan tekanan pada upaya pelestarian dan pengembangan kebudayaan yaitu sebagai berikut (Tirtarahardja, 2008:34):
1.    Kebudayaan nasional yang berlandaskan pancasila adalah perwujudan cipta, rasa, dan karsa bangsa indonesia
2.    Kebudayaan nasional yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa harus terus dipelihara, dibina, dan dikembangkan sehingga mampu menjadi penggerak bagi perwujudan cita-cita bangsa di masa depan
3.    Perlu di tumbuhkan kemampuan masyarakat untuk meningkatkan nilai-nilai sosial budaya daerah yang luhur serta menyerap nilai-nilai dari luar yang positif dan yang diperlukan bagi pembaharuan dalam proses pembangunan
4.    Perlu diciptakan suasana yang mendorong tumbuh dan berkembangnya disiplin nasional serta sikap budaya yang mampu menjawab tantangan pembangunan dengan dikembangkan pranata sosial yang dapat mendukung proses pemantapan budaya bangsa
5.    Usaha pembaharuan bangsa perlu dilanjutkan di segala bidang kehidupan, bidang ekonomi dan sosial budaya.
    Dengan demikian, pendidikan memiliki peranan penting dalam pengenalan budaya.
Untuk menghadapi banyaknya budaya yang ada di indonesia maka, dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut mengenai teori-teori pendidikan multikultural dan pendekatan lintas budaya.

B.    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, masalah yang dapat dirumuskan adalah:
1.    Apa  yang dimaksud multikulturalisme?
2.    Apa yang dimaksud pendidikan dan pendekatan multikultural itu?
C.    Tujuan
Berdasarkan masalah-masalah yang dirumuskan, tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1.    Untuk mengetahui pengertian multikulturalisme
2.    Untuk mengetahui pendidikan dan pendekatan multikultural
D.    Manfaat
Makalah ini diharapkan bermanfaat bagi:
1.     Bagi Penulis
Sebagai bahan acuan untuk mengembangkan budaya-budaya yang ada di indonesia
2.     Bagi Guru
Sebagai bahan pertimbangan untuk melestarikan kebudayaan yang ada di indonesia

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Multikulturalisme
Multikulturalisme mengandung dua pengertian yang sangat kompleks yaitu “multi” yang berarti “plural” sedangkan “kulturalisme” yang berarti “budaya” (Tilaar, 2004: 82). Menurut Parsudi Suparlan akar kata dari multikulturalisme adalah kebudayaan, yaitu kebudayaan yang dilihat dari fungsinya sebagai pedoman bagi kehidupan manusia. Dalam konteks pembangunan bangsa, istilah multikultural ini telah membentuk suatu ideologi yang di sebut multikulturalisme. Konsep multikulturalisme tidaklah dapat disamakan dengan konsep keanekaragaman suku bangsa atau kebudayaan suku bangsa yang menjadi ciri masyarakat majemuk, karena multikulturalisme menekankan pada keanekaragaman kebudayaan dalam kesederajadan. Multikulturalisme adalah sebuah ideologi dan sebuah alat untuk meningkatkan derajat manusia dan kemanusiaannya (diunduh dari http://binham.wordpress.com/2012/04/07/pendidikan-multikultural/).
Secara etimologis, multikulturalisme digunakan kali pertama pada tahun 1950-an dikanada. Menurut Longer Oxford Dictionary, istilah multicultural merupakan deviasi dari kata multicultural. Kamus ini menyitir kalimat dari surat kabar kanada, Montreal Times yang menggambarkan masyarakat Montreal sebagai masyarakat multicultural dan multi-lingual. Multikulturalisme dalam konteks tersebut diartikan sebagai pengakuan terhadap kelompok-kelompok kecil menjalankan kehidupannya, baik yang berkaitan dengan urusan politik maupun privat. Hak-hak mereka sebagai anggota masyarakat dijamin sepenuhnya oleh negara. Disamping itu, masyarakat saling menghargai satu sama lain (Nurcahyo, 2008: 94-95). C.w. Watson mengemukakan bahwa multikulturalisme merupakan paham yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan, baik secara individual maupan secara kebudayaan. Azumardi Azra menyatakan bahwa multikulturalisme secara sederhana dapat dipahami sebagai pengakuan, bahwa sebuah negara/masyarakat adalah beragam dan majemuk (Nurcahyo, 2008: 97).
Setiap negara membutuhkan kekuatan budaya untuk menghadapi arus dan tekananglobalisasi.budayalah yang tetap akan memberikan sebuah negara ciri khas disaat globalisasi mulai membiaskan batas-batas geografis negara-negara. Indonesia sendiri merupakan negara yang plural akan hasil budaya sehingga disebut multikultural. Apabila semua budaya dapat dihimpun, maka akan menjadi kekuatan bagi bangsa indonesia untuk menghadapi arus globalisasi.
Multikulturalisme memiliki sisi positif dan negatif. Dalam sisi negatif, multikulturalisme dapat menumbuhkan dan mengembangkan sikap fanatisme budaya dalam masyarakat. Apabila fanatisme muncul, maka akan terjadi pertentangan dalam kebudayaan yang pada akhirnya merontokkan seluruh bangunan kehidupan suatu komunitas. Apabila multikulturalisme digarap dengan baik, maka akan timbul rasa penghargaan dan toleransi terhadap sesama komunitas dengan budayanya masing-masing ( Tilaar, 2004 : 92).
Multikulturalisme dalam konteks sebenarnya menuntut kehidupan bersama yang penuh toleransi tetapi saling pengertian antar budaya. Multikulturalisme merupakan suatu kebutuhan masyarakat modern tetapi perlu terus-menerus diperbaharui dan disesuaikan sesuai dengan perkembangan masyarakat.

B.    Pendidikan Multikultural
•    Lahirnya pendidikan multikultural di dunia
    Seusai perang dunia II di eropa, terjadi migrasi besar-besaran para penduduk Eropa untuk menjadi pekerja di negara-negara maju. Amerika serikat menjadi tempat migrasi orang-orang afrika pada abad ke-18 dan ke-19. Pada abad tersebut pekerja afrika banyak menempati bagian selatan amerika serikat sebagai pekerja rendah di perkebunan-perkebunan kapas. Pada akhir abad ke-19 dan permulaan abad ke-20, masuklah para imigran dari Eropa Timur, kelompok etnis dari Asia yaitu Jepang dan Cina yang kemudian menjadi pekerja pembangunan jalan kereta api di California. Banyaknya imigran yang masuk ke daratan Amerika Serikat dan membentuk kelompok-kelompok yang memiliki kedudukan sebagai warga negara di daerah tersebut, melahirkan tuntutan akan persamaan hak dengan orang-orang Amerika asli. Mereka ingin mendapatkan kesempatan menikmati pendidikan dan kesejahteraan yang samadengan orang-orang Amerika asli.
    Tilaar (2004: 131) menyebutkan bahwa perjuangan para penduduk imigran itu tidak berjalan dengan mudah. Di dalam sejarah pendidikan Amerika Serikat terkait dengan pemberontakan mahasiswa di Universitas Alabama yang kemudian dipotong oleh civil right movement sehingga universitas-universitas di Amerika Serikat pintu tanpa membeda-bedakan suku, asal-usul, agama, dan warna kulit. Maka, mulai sejak itu pendidikan multikultural di Amerika Serikat dimulai dengan mengembangkan berbagai dimensi didalamnya yaitu:
1.    Integrasi pendidikan dalam kurikulum
2.    Konstruksi ilmu pengetahuan
3.    Pengurangan prasangka
4.    Pedagogik kesetaraan antar manusia
5.    Pemberdayaan budaya sekolah (Banks dalam Tilaar, 2004: 138).
    Di jerman dan Inggris, pendidikan multikultural dipicu oleh migrasi penduduk akibat pembangunan kembali jerman atau migrasi bekas jajahan Inggris memasuki Inggris Raya (Tilaar, 2004: 126).
    Jerman setelah perang dunia I dan menderita kekalahan harus menandatangani perjanjian yang menyebabkan berdirinya negara-negara baru yang multietnis dan heterogen seperti Cekoslovalia, yugoslavia, dan berubahnya perbatasan beberapa negara lalu muncullah Nazisme Hitler yna menyebabkan ada tiga kelompok minoritas yaitu: (1) suatu kelompok kecil minoritas yang telah tinggal di Jerman selama berabad-abad berasal dari Denmark, Friesland, dan Sorbes; (2) kaum pelarian yang berjumlah 12  juta orang; (3) orang-orang jerman yang terusir dari Cekoslovalia, Polandia, dan Rusia. Kehadiran kelompok-kelompok minoritas itulah yang menuntut adanya kesetaraan akan harkat kemanusiaan dan persamaan hak, termasuk didalamnya hak untuk memperoleh pendidikan, sehingga mendorong timbulnya pendidikan multikultural yang menyangkut:
1.    Pendidikan Integratif yang menekankan pada empati, penghormatan terhadap kekhususan yang dimiliki orang asing, komunikasi dengan berbagai jenis etnis dan budaya. Studi perempuan. Pendidikan serta studi mengenai perempuan terutama berkenaan dengan emansipasi
2.    Kaum perempuan yang berasal dari timur, termasuk masalah pemakaian cadar bagi kaum perempuan di sekolah-sekolah muslim
3.    Pendidikan antirasisme. Pendidikan yang khusus dibangun di lingkungan pekerja asing (Tilaar, 2004: 144).
    Pendidikan multikultural di Inggris berkembang sejalan dengan banyaknya imigran yang masuk ke Inggris. Salah satu undang-undang mengenai di Inggris yang menyangkut pendidikan multikultural adalah UU Education (schools) Act tahun 1992 yang menyatakan bahwa ada kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan di sekolah-sekolah (Equality of opportunity) (Tilaar, 2004: 147). Pada tahun 1981 di dalam konferensi tahunan NAME (National Association for multikultural Education), Muilard mengemukakan empat tahap perkembangan  dan pendidikan multikultural:
1.    Pendidikan untuk kelompok imigran (1950-an dan 1960-an)
2.    Pendidikan multirasial (1960-an-permulaan 1970-an)
3.    Pendidikan multietnik (akhir tahun 1970-an)
4.    Pendidikan multikultural (akhir 1970-an dan 1980-an)
5.    Pendidikan antirasis (Tilaar, 2004: 148).

Pendidikan multikultural di kanada terdapat tiga model yaitu:
•    Pendidikan multikultural spesifik
•    Pendidikan multikultural berorientasi problem
•    Pendidikan multikultural berorientasi inter kultural (Meleod dalam Tilaar, 2004: 154).
Lebih terperinci, model pendidikan multikultural dikemukakan oleh Magsino (Tilaar, 2004: 154-155), yaitu:
•    Pendidikan untuk suatu “emergent society”: upaya rekonstruksi dari keberjenisan budaya yang diarahkan pada terbentuknya suatu budaya nasional
•    Pendidikan untuk kelompok-kelompok kultural yang berbeda: pendidikan khusus terhadap anak-anak dari kelompok kebudayaan yang berbeda
•    Pendidikan untuk memperdalam sebagai pengertian budaya: pendidikan diarahkan pada memperkuat keadilan sosial dengan menentang berbagai jenis diskriminasi
•    Pendidikan untuk akomodasi kebudayaan: mempertegas adanya kesamaan dari kelompok-kelompok yang berjenis-jenis
•    Pendidikan untuk memelihara nilai-nilai kebudayaan didalam hal nilai-nilai kebudayaan dari suatu kelompok tertentu yang berada di dalam bahaya/terancam kepunahannya
•    Pendidikan multikultural terutama bertujuan untuk adaptasi serta pendidikan untuk memberikan kompetensi bikultural: mengembangkan kemampuan untuk berkomunikasi secara cross-cultural, dengan memperoleh pengetahuan tentang bahasa-bahasa atau kebudayaan lain (Tilaar, 2004: 154-155).
Di Australia, struktur penduduknya dari tujuh belas juta pada tahun 1992, empat juta adalah imigran yng berasal dari lebih dari seratus negara (Tilaar, 2004: 157). Tujuan dari pendidikan multikultural di Australia adalah mengembangkan sikap-sikap pada siswa yaitu:
•    Pengertian dan menghargai bahwa Australia pada hakikatnya adalah masyarakat multikultural di dalam sejarah baik sebelum maupun sesudah kolonisasi bangsa Eropa
•    Menemukan kesadaran dan kontribusi dari berbagai latar kebudayaan untuk membangun AustraliaPengertian antar budaya melalui kajian-kajian tentang tingkah laku, kepercayaan, nilai-nilai yang berkaitan dengan multikulturalisme
•    Tingkah laku yang memperkuat keselarasan interetnis
•    Memperluas kesadaran akan penerimaannya sebagai seorang yang mempunyai identitas nasional Australia tetapi juga akan identitas yang spesifik di dalam masyarakat multikultural Australia (Tilaar, 2004: 160).
    Sedangkan di negara Afrika Selatan, terdapat sebuah gerakan “People Education” sebagai bagian yang integral yang diperjuangkan yang non rasional dan demokratis, yang berisi hal-hal sebagai berikut :
1)    Demokratisasi pendidikan yang mengikutsertakan seluruh masyarakat didalam  mengambil keputusan tentang isi serta kualitas pendidikan.
2)    Menentang politik apartheid dalam pendidikan dengan menjadikan pendidikan relevan terhadap perjuangan demokratis dari rakyat.
3)    Mengupayakan pendidikan yang berkualitas tinggi untuk semua.
4)    Mengembangkan sikap kritis dan kesadaran terhadap kehidupan sekitarnya didunia.
5)    Menjembatani perbedaan yang ada didalam ilmu pengetahuan dan kehidupan praktis.
6)    Menghilangkan perbedaan antara ilmu pengetahuan alam dan ilmu pengetahuan kemanusiaan, antara pekerjaan mental dan kerja fisik, dan menekankan kepada pendidikan pekerja untuk kepentingan produksi (Tilaar, 2004 : 164 – 165).

Disimpulkan oleh Banks & Banks dalam Tilaar (2004 : 182), bahwa terdapat lima tipologi pendidikan multikultural yang berkembang, yaitu :
1)    Mengajar mengenai kelompok siswa yang memiliki budaya lain.
2)    Hubungan manusia (program ini membantu siswa dari kelompok-kelompok tertentu sehingga dia dapat mengikuti bersama-sama dengan siswa lain dalam kehidupan sosial)
3)    Single group studies (program ini mengerjakan mengenai hal-hal yang memajukan pluralisme tapi tidak menekankan pada adanya perbedaan stratifikasi sosial di masyarakat)
4)    Pendidikan multikultural (program reformasi pendidikan di sekolah-sekolah dengan menyediakan kurikulum serta materi-materi pelajaran yang menekankan kepada adanya perbedaan siswa dalam bahasa yang kesemuanya ditujukan untuk memajukan pluralisme budaya).
5)    Pendidikan multikultural yang sifatnya rekonstruksi sosial (program ini adalah program baru yang bertujuan untuk menyatukan perbedaan-perbedaan kultural & menentang ketimpangan–ketimpangan sosial yang ada didalam masyarakat).
•    Pendidikan Multikultural di Indonesia
James A. Bank dalam Tilaar (2004: 181) mendefinisikan pendidikan multikultural sebagai konsep, ide, atu falsafah sebagai suatu rangkaian kepercayaan (set of believe) dan penjelasan yang mengakui dan menilai pentingnya keragaman budaya dan etnis di dalam membentuk gaya hidup (pengalaman sosial,identitas pribadi, kesempatan-kesempatan pendidikan dan individu, kelompok, maupun negara).
Di Indonesia, pendidikan dan hubungannya dengan kebudayaan kurang ditonjolkan di dalam undang-undang. Melihat pada Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional, hanya pada pasal 4 ayat (1) saja yang menyinggung adanya kaitan pendidikan dengan kebudayaan yang berbunyi “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”. Padahal seharusnya, dalam pendidikan kita yang masuk dalam pendidikan demokrasi. Selanjutnya membahas akan pluralisme dari suku-suku bangsa di indonesia dan dari pluralisme tersebut dapat ditemukan nasionalisme yang kuat (Tilaar, 2004: 184).
Pendidikan multikultural mempunyai dimensi sebagai berikut:
•    Right to culture dan identitas budaya lokal. Multikulturalisme meskipun didorong oleh pengalaman terhadap HAM, namun akibat globalisasi pengakuan tersebut diarahkan juga kepada hak-hak yang lain yaitu hak akan kebudayaan (right to culture)
•    Kebudayaan Indonesia-yang-menjadi. Kebudayaan Indonesia-yang-menjadi  memiliki arti bahwa budaya merupakan pegangan dari setiap insan Indonesia. Selain memegang budaya dengan erat, rakyat Indonesia juga harus menekankan sistem nilai baru dalam kehidupannya yaitu sistem nilai ke- indonesiaan
•    Konsep pendidikan multikultural normatif. Konsep pendidikan multikultural normatif adalah konsep yang dapat kita gunakan untuk mewujudkan cita-cita indonesia sebagai negara yang plural. Pendidikan multikultural normatif akan memperkuat identitas suatu suku yang kemudian dapat menyumbangkan bagi terwujudnya suatu kebudayaan indonesia yang dimiliki oleh seluruh bangsa.
•    Pendidikan multikultural merupakan suatu rekonstruksi sosial. Suatu rekonstruksi soaial memiliki arti upaya untuk melihat kembali kehidupan sosial.
•    Pendidikan multikultural pertama-tama bertugas untuk memperdalam akan rasa identitas kesukuan yang kemudian secara terbuka mengenal dan mengerti akan nilai-nilai sosial budaya dan agama dari suku-suku yang lain. Pada tahap berikutnya ialah penghargaan yang sama terhadap sistem nilai dari masing-masing suku, mengetahui dan menghargai kelebihan-kelebihannya dan membatasi diri dari kemungkinan dan sistem nilai yang berbeda.Pendidikan multikultural di indonesia memerlukan pedagogik baru. Pedagogik baru yang dibutuhkan dalam pendidikan multikultural adalah: (a) pedagogik pemberdayaan, (b) pedagogik kesetaraan sesama manusia dan kebudayaan yang beragam.Pendidikan multikultural bertujuan untuk mewujudkan visi indonesia masa depan serta etika bangsa
•    Acuan dalam membangun pendidikan multikultural
Dasar-dasar untuk merumuskan pendidikan multikultural di indonesia (Tilaar, 2004: 194-203) adalah:
a)    UUD 1945
Di dalam alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 disebutkan: “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Pernyataan alinea ke-4 UUD 1945 menjadikan cita-cita luhur bangsa indonesia yang akan dapat diwujudkan hanya jika sumber daya manusia bangsa indonesia adalah sumber daya yang cerdas.

b)    TAP MPR RI No.VI/MPR/2001 tentang kehidupan berbangsa
Pokok-pokok etika kehidupan berbangsa mengangkat nilai-nilai kejujuran, amanah hidup berbangsa, keteladanan sikap sportif, disiplin, etos kerja, sikap kemandirian, sikap toleransi, rasamalu, bertanggung jawab, menjaga kehormatan, serta martabat diri sebgai bangsa. Enam bidang etika kehidupan berbangsa yaitu
•    Etika sosial dan budaya. Dibidang ini mengandung nilai-nilai: jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai dan saling menolong.selain itu dalam hal ini dikembangkan juga budaya malu, yaitu malu untuk berbuat kesalahan yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur bangsa indonesia
•    .Etika politik dan pemerintahan. Etika politik dan pemerintahan mengandung sikap yang dituntut kepada setiap pejabat dan elite politik untuk bersikap jujur, mengetahui amanah rakyat, sikap sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan publik apabila terbukti melakukan kesalahan.
•    Etika Ekonomi Dan Bisnis. Termasuk di dalam etika ekonomi dan bisnis ialah mencegah terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli, korupsi, kolusi, nepotisme, menumbuhkan persaingan sehat di dalam bisnis dan rasa keadilan.
•    Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan. Etika ini menuntut penegak hukum secara adil, perlakuan yang sama terhadap setiap warga negara di harapkan hukum. Menghindarkan penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya.
•    Etika Keilmuan. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, berpihak kepada kebenaran untuk mencapai kemaslahatan dan kemajuan nilai agama dan budaya. Etika keilmuan juga menekan kepada pentingnya budaya kerja keras untuk menghargai dan memanfaatkan waktu, displin dalam berfikir dan berbuat, serta menepati janji untuk mencapai hasil terbaik.
•    Etika Lingkungan. Etika lingkungan berarti mengembangkan kesadaran untuk menghargai dan melestarikan lingkungan hidup serta penataan ruang secara berkelanjutan dan bertanggung jawab (Tilaar, 2004: 203-205).

c)    TAP MPR RI No. VII/MPR/2001 tentang visi  Indonesia masa depan
Tilaar (2004: 206-208) menyebutkan bahwa visi ideal kehidupan bangsa merupakan visi yang terus menerus diupayakan untuk diwujudkan. Tahun 2020 ditentukan sebagai tahun keramat oleh banyak negara sebagai tahun pelaksanaan berbagai kesepakatan kerjasama internasional dan perubahan-perubahan global. Menjelang tahun 2020 tersebut banyak tantangan yang dihadapi oleh bangsa dan negara yaitu
1.    Perlunya pemantapan persatuan bangsa dan kesatuan negara
2.    Diperlukannya sistem hukum yang adil
3.    Diperlukannya sistem politik yang demokratis
4.    Sistem ekonomi yang adil dan produktif. Sistem ekonomi terutama yang berbasis pada kegiatan rakyat bannyak, yang memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dan berkesinambungan terutama yang bersumber pada pertanian, kehutanan, kelautan.
5.    Sistem sosial budaya yang beradab. Tantangan untuk mengembangkan sistem sosial budaya yang beradab, yaitu terpeliharanya dan teraktualisasinya nilai-nilai universal yang diajarkan oleh setiap agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa, sehingga terwujud kebebasan untuk berekspresi, kebebasan beragama serta pengembangan budaya yang beragam
6.    Sumber daya manusia yang bermutu. Sumber manusia yang berkualitas adalah manusia yang memiliki iman dan takwa yang kuat, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja, dan mampu mengembangkan budaya kerja yang produktif
7.    Dalam menghadapi era globalisasi, rakyat perlu diberikan ketahanan untuk mempertahankan eksistensinya dan integritasnya sebagai bangsa dan negara.
Visi indonesia di tahun 2020 sendiri adalah bertujuan mewujudkan masyarakat indonesia yang religius, bermoral, berperikemanusiaan, bersatu dan demokratis (Tilaar, 2004: 207). Adapun indikator-indikator yang menunjukkan keberhasilan perwujudan visi indonesia 2020 adalah:
1.    Religius dan mandiri
2.    Bersatu dan demokratis
3.    Adil dan sejahtera
4.    Maju dan mandiri
5.    Terwujudnya  sistem penyelenggaraan negara yang baik dan bersih (good and clean goverment).
Sebagai kesimpulan pengembangan pendidikan multikultural di Indonesia berdasarkan visi Indonesia masa depan adalah:
1.    Weltanschauung Indonesia yaitu cita-cita luhur bangsa sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang 1945
2.    Sejarah bangsa dan sejarah perjuangan rakyat indonesia
3.    Perkembangan kehidupan politik yang lebih manusiawi (humanitarian)
4.    Mewujudkan visi indonesia masa depan
5.    Pengakuan akan kebudayaan yang beragam yang dimiliki oleh berbagai etnis di Nusantara
6.    Tekad
7.    Untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka untuk mewujudkan suatu negara-bangsa (nation state Indonesia) (Tilaar, 2004: 208).

d)    Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
Dalam UU ini ada beberapa pasal yang menyinggung sedikit tentang pendidikan multikultural yaitu:
•    Pasal 55 ayat (1) mengenai pendidikan berbasis masyarakat yang berbunyi: masyarakat menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan non formal sesuai dengan kekhasan agama. Lingkungan sosial dan budaya untuk kepentingan masyarakat
•    Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”.
•    Pasal 41 ayat (1) mengenai tenaga pendidik yang berbunyi “Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bertugas di mana pun dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.(diunduh  dari file:///C:/Users/Acer/AppData/Local/Temp/UU_NO_20_2003_PJS.HTM)

•    Program-program prioritas pendidikan multikultural
Ada tiga prinsip dasar dalam menyusun pendidikan multikultural, yaitu (Tilaar, 2004: 216-233):
1.    Pendidikan multikultural didasarkan kepada pedagogik baru yaitu pedagogik yang berdasarkan kesetaraan manusia (equity pedagogy). Pedagogik kesetaraan bukan hanya mengakui akan hak asasi manusia tetapi juga hak kelompok manusia, kelompok suku bangsa, kelompok bangsa untuk hidup berdasarkan kebudayaannya sendiri. Dengan demikian diakui adanya prinsip kesetaraan individu, antar individu, antar bangsa, antar budaya, antar agama dsb. Pedagogik kesetaraan yang merupakan dasar dari pendidikan multikultural jelas mengarah kepada penghapusan segala jenis diskriminasi terhadap martabat manusia termasuk diskriminasi dari segi sosial, politik, budaya, gender. Pendidikan multikultural diarahkan kepada terwujudnya suatu masyarakat yang mengakui akan hak asasi manusia sehingga hidup dengan tenang dan rasa aman, untuk mengoptimalisasikan perkembangan dirinya dan sumbangannya terhadap kesejahteraan bersama.
2.    Pendidikan multikultural ditujukan kepada terwujudnya manusia indonesia cerdas. Manusia-manusia yang cerdas adalah manusia yang memiliki sikap cerdik-pandai, energik-kreatif, responsif terhadap masyarakat demokratis, daya guna, akhlak mulia, sopan santun. Salah satu ciri manusia cerdas adalah manusia yang menguasai dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dengan sebaik-baiknya untuk peningkatan mutu kehidupan baik sebagai perseorangan maupun sebagai kelompok, dan sebagai anggota masyarakat bangsanya. Manusia cerdas juga manusia yang bermoral dan beriman sehingga kecerdasan yang dimilikinya bukan untuk memupuk kerakusannya menguasai sumber-sumber lingkungan secara berlebihan ataupun didalam kemampuannya untuk memperkaya diri sendiri secara tidak sah (korupsi), tetapi seseorang manusia cerdas yang bermoral pasti akan bertindak untuk tujuan yang baik. Manusi cerdas adalah manusia yang membuka diri dari pemikirannya yang terbatas.
3.    Prinsip globalisasi. Waters dalam Tilaar membedakan tiga jenis globalisasi yaitu:
•    Globalisasi politik. Suatu gerakan global demokrasi yang telah menghancurkan berbagai ideologi, contohnya ideologi komunis.
•    Globalisasi ekonomi berupa lahirnya pasar bebas
•    Globalisasi kebudayaan. Globalisasi kebudayaan mempunyai nilai yang positif dalam membuka mata penduduk dunia tetapi juga mempunyai akibat-akibat yang negatif, misalnya dengan masuknya kebudayaan barat terutama kepada generasi muda. Apabila generasi muda tidak disiapkan untuk menghargai kebudayaannya sendiri, maka mereka akan lebur di dalam budaya global yang pada akhirnya menghilangan identitas dirinya.

Dari tiga prinsip dasar pendidikan multikultural dapat dirinci program-program pelaksanaan pendidikan multikultural, yaitu (Tilaar,2004: 223-232):
a.    Lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat budaya
Lembaga-lembaga pendidikan bukan hanya sebagai pusat belajar dan mengajar tetapi harus pula merupakan pusat penghayatan dan pengembangan budaya, baik budaya lokal maupun budaya nasional, bahkan budaya global
b.    Pendidikan kewargaan
Titik berat dari pendidikan kewarganegaraan ialah hal-hal yang berkenaan dengan hak serta kewajiban sebagai seorang wara negara. Berkaitan dengan program pendidikan kewarganegaraan tersebut adalah pendidikan mengenai dasar-dasar negara atau lebih khas lagi nilai-nilai moral pancasila. Salah satu hal yang dilupakan didalam program pendidikan kewarganegaraan yaitu bahwa seseorang itu adalah anggota dari masyarakat lokalnya dengan kebudayaannya masing-masing. Pendidikan kewargaan dalam wadah pendidikan multikultural hendaknya berbeda dengan konsep yanh dikenal sekarang ini dalam pendidikan kewarganegaraan. Titik lokalnya adalah budaya dalam lingkungan peserta didik yang kemudian akan bermuara kepada nilai-nilai budaya nasional seperti yang dilaksanakan pada masa lalu dalam pendidikan kewarganegaraan. Dalam pendidikan demokrasi, tingkah ,laku seseorang yang sesuai dengan nilai-nilai demokrasi tidak akan datang dari atas tetapi harus tumbuh dari diri sendiri, dari lingkungannya sendiri.
c.    Kurikulum pendidikan multikultural
Sesuai dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memberikan keleluasaan bagi daerah untuk mengembangkan kurikulumnya sendiri, maka tiap daerah dapat menyusun pendidikan multikultural sesuai dengan kondisi  masyarakat di lingkungan tersebut. Hal ini berarti diperlukan ahli-ahli kurikulum dengan pengetahuan yang luas mengenai kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional.
d.    Kebijakan penyebaran informasi
Pendidikan pada hakikatnya merupakan penyebaran informasi secara luas dan benar. Sekolah hendaknya memiliki perpustakaan yang tak hanya melayani kunjungan siswa tetapi juga menerima kunjungan dari masyarakat sekitar atau desa agar kebutuhan masyarakat akan informasi terpenuhi.
e.    Pendidikan Guru
Pendidikan guru hendaknya merupakan tanggung jawab nasional artinya merupakan tanggung jawab departemen nasional sebagaimana juga hal-hal yang berkaitan dengan keamanan dan keuangan negara. Hal ini diperlukan sebab para guru itulah yang mempunyai tanggung jawab bahwa generasi muda, yang bukan hanya menguasai budaya lokalnya tetapi juga sebagai anggota dari masyarakat indonesia yang bersatu.
C.    Pendekatan Multikultural
Kebudayaan adalah salah satu hal yang harus dipertimbangkan dalam mengembangkan suatu kurikulum. Untuk mengembangkan kurikulum diperlukan pendekatan multikultural diantaranya adalah:
1.    Pengajaran bagi perbedaan kultural. Tujuannya untuk memperlengkapi siswa dengan keterampilan kognitif, konsep, informasi, bahasa, dan nilai-nilai tradisional yang diperlukan oleh  masyarakat.
2.    Pendekatan hubungan antar manusia (Human Relations Approach)
Tujuannya untuk meningkatkan suatu perasaan kesatuan, dan toleransi. Pendekatan hubungan antar manusia  melahirkan perasaan positif diantara siswa yang berbeda.
3.    Pendekatan belajar kelompok (Single-Group Studies Approach)
Tujuannya untuk memunculkan  status sosial dari kelompoknya,  dengan membantu generasi muda menguji bagaimana sebuah kelompok telah mengalami tekanan sejarah, bagaimana kemampuannya  dan pencapaiannya. 
4.   Pendekatan Pendidikan Multikultur. Tujuannya untuk mengurangi diskriminasi  untuk berusaha  ke arah persamaan keadilan dan kesempatan yang sama  bagi seluruh golongan, dan memberikan efek   distribusi yang baik dari kekuatan  anggota masyarakat dari  budaya yang berbeda.
5.    Pendidikan Multikultural ber-Keadilan Sosial (Multicultural Social Justice Education).Tujuannya untuk mempersiapkan warga di masa yang akan datang untuk mengambil peran untuk membuat masyarakat lebih baik dengan pelayanan yang menarik dari semua kelompok masyarakat, terutama dalam perbedaan warna kulit, kemiskinan,  kaum perempuan, atau  penyandang cacat. (diunduh dari http://wwwwanabilacom.blogspot.com/2012/01/beberapa-pendekatan-pendidikan.html#!/2012/01/beberapa-pendekatan-pendidikan.html).

BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
Multikulturalisme mengandung dua pengertian yang sangat kompleks yaitu “multi” yang berarti “plural” sedangkan “kulturalisme” yang berarti “budaya” (Tilaar, 2004: 82). Menurut Parsudi Suparlan akar kata dari multikulturalisme adalah kebudayaan, yaitu kebudayaan yang dilihat dari fungsinya sebagai pedoman bagi kehidupan manusia. Dalam konteks pembangunan bangsa, istilah multikultural ini telah membentuk suatu ideologi yang di sebut multikulturalisme. Multikulturalisme adalah sebuah ideologi dan sebuah alat untuk meningkatkan derajat manusia dan kemanusiaannya. Secara etimologis, multikulturalisme digunakan kali pertama pada tahun 1950-an di kanada. Setelah itu berlangsung di berbagai negara kemudian yang terakhir di indonesia. Dalam pembangunanPendidikan multikultural di Indonesia diperlukan acuan yaitu: UUD 1945, TAP MPR RI No.VI/MPR/2001 tentang kehidupan berbangsa, TAP MPR RI No. VII/MPR/2001 tentang visi  Indonesia masa depan, Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, pendekatan multikultural sangat diperlukan untuk mengembangkan suatu kurikulum.

B.    Saran
Pendidikan multikultural diharapkan dapat mencerdaskan masyarakat indonesia yang memiliki sikap dan perilaku seperti, cerdik-pandai, energik-kreatif, responsif terhadap masyarakat demokratis, daya guna, akhlak mulia, sopan santun, bermoral dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.


DAFTAR PUSTAKA

Nurcahyo, Abraham (dkk). 2008. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Magetan: LE-Swastika Press.

Setiadi, Elly (dkk). 2007. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Bandung: Prenada Media Group.

Tilaar. 2004. Multikulturalisme tantangan-tantangan Global Masa Depan dalam Transformasi Pendidikan Nasional. Jakarta: PT Grasindo.

id.shvoong.com/social-sciences/2153947-definisi-dan-pengertian-budaya/ diunduh tanggal 14 oktober 15.00 WIB.
http://binham.wordpress.com/2012/04/07/pendidikan-multikultural/ diunduh tanggal 14 oktober 2010 pukul 10.00 WIB.

file:///C:/Users/Acer/AppData/Local/Temp/UU_NO_20_2003_PJS.HTM diunduh tanggal 15 oktober 2010 pukul 15.30 WIB.
http://wwwwanabilacom.blogspot.com/2012/01/beberapa-pendekatan-pendidikan.html#!/2012/01/beberapa-pendekatan-pendidikan.html diunduh tanggal 15 oktober 2010 pukul 17.00 WIB.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar